Senin, 17 Agustus 2009

Selamat Ulang Tahun Indonesia, selamat memasuki usia 64 tahun………..!

Kado apa yang engkau inginkan dariku saat ini ?

pengabdiankah,

cintakah ?

kesetiaankah ?

Tapi masihkah ada itu padaku kini ?

setelah banyak yang terjadi diantara kita ?

derita,

airmata,

sakit,

luka,

terpecah, tindasan, bencana ?

karena…bila engkau bisa mendengar,

engkau akan dengar banyak jeritan

Bila engkau dapat melihat,

engkau akan lihat banyak air mata

Bila engkau dapat merasa,

engkau akan merasakan banyak kesakitan

Namun, kalau engkau ingin aku setia,

aku akan setia

Jika engkau ingin aku mengabdi,

Kan ku usahakan,

Jika engkau inginkan cinta,

aku cinta

supaya jangan engkau lupa aku

supaya jangan engkau sia-siakan aku

Tapi kumemohon, jangan air mataku kering baru engkau tahu kalau aku menangis

Jangan lukaku kering baru engkau tahu aku terluka

Jangan sampai aku lenyap baru engkau tahu aku telah tiada

karena walau engkau lupa,

aku anak bangsa.

Selamat ulang tahun Indonesia.

Selamat memasuki usia 64 tahun.

Semoga Tuhan memberkatimu.


( Catatan 17 Agustus 2009, di ulang tahun ke-64 Indonesia, dari beberapa sumber, tentang BMI - Buruh Migran (perempuan ) Indonesia.

Indonesia adalah salah satu negara pengirim buruh migran terbesar di Asia. Hingga saat ini, ada sekitar 6 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri di mana lebih dari 80 persen dari mereka adalah perempuan.

Data terkini memaparkan pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengirim 748.000 buruh migran, atau naik 7,5 persen dari jumlah tahun 2007 sebesar 696.746 orang. Dalam 5 tahun terakhir, jumlah remiten dari TKI terus meningkat dari 1,88 miliar dolar AS di tahun 2004 menjadi 2,93 miliar dolar AS di tahun 2005, dan 3,42 miliar dolar AS pada tahun 2006, 5,84 milyar dolar AS tahun pada 2007 sedangkan tahun 2008 mencapai 6,5 milyar dolar AS (Sumber: Depnakertrans).

Dibalik pencapaian angka-angka itu, buruh migran Indonesia belum mendapat perlindungan yang cukup dari pemerintah. Buruh migran terus mengalami berbagai pelanggaran atas hak-haknya yang terjadi sejak mereka berangkat dari kampung halaman, saat di tempat kerja, hingga tahap kepulangan.

Mereka mengalami penipuan, jeratan utang, perkosaan, menjadi korban trafiking, tidak mendapat informasi yang cukup, harus menjalani tes wajib HIV dan lain-lain.

Belum ada data resmi mengenai kasus HIV/AIDS pada BMI. Namun data dari HIPTEK (Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja) menunjukan 131 (0.09 persen) calon BMI teridentifikasi positif HIV dari 145.298 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah (Januari-October 2005). Angka ini meningkat dari data tahun 2004 yang memperlihatkan 203 (0.087 persen) calon BMI terinfeksi HIV dari 233.626 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah.

Dari hasil riset Solidaritas Perempuan pada tahun 2004-2006, tentang kerentanan buruh migran terhadap HIV/AIDS, ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan buruh migran (khususnya HIV/AIDS), antara lain: buruh migran Indonesia rentan terhadap HIV/AIDS di semua tahap migrasi (sebelum berangkat (Pre-Departure), di negara tempat kerja (Post-Arrival), dan saat pulang ke kampung halaman.

Banyak buruh migran Indonesia mengalami berbagai pelanggaran hak termasuk kekerasan, trafficking dan m asalah kesehatan serius, b uruh migran tidak mendapatkan informasi kesehatan, khususnya HIV/AIDS, yang memadai ketika berada di Indonesia maupun di negara tempat bekerja.

Apalagi program-program terkait penyebaran informasi kesehatan (HIV/AIDS) terhadap calon buruh migran Indonesia masih belum memadai, kata Ketua Solidaritas Perempuan Risma Umar dalam Forum Komunitas Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik ke-9, Sabtu (8/7), di Sanur, Bali.

Buruh migran tidak mendapatkan dan pelayanan kesehatan yang memadai baik ketika berada di Indonesia maupun di negara tempat bekerja. Minimnya perlindungan BMI merupakan implikasi dari paradigma pemerintah yang lebih mementingkan aspek penempatan dan komodifikasi daripada aspek perlindungan BMI, ujarnya menambahkan.

Saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan anggota keluarganya. Akibatnya, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai kewajiban hukum untuk memen uhi hak-hak buruh migran sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut.

Padahal konvensi ini melindungi buruh migran dan anggota keluarga di semua tahapan proses migrasi mulai dari persiapan bermigrasi sampai kepulangan ke negara asal. Konvensi ini melindungi buruh migran dan anggota keluarganya dari kondisi hidup dan kondisi kerja buruh migran tidak manusiawi, dari sasaran penyiksaan atau tindakan kejam , kerja paksa; kekerasan fisik, seksual, dan perlakuan buruk lain. Konvensi ini juga menjamin hak buruh migran dalam mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Menurut Risma, Solidaritas Perempuan menjadi anggota CARAM Asia sejak 2004, berbagai upaya dan program yang telah dilakukan SP untuk merespon permasala han HIV/AIDS dan Migrasi adalah penelitian partisipatif mengenai masalah kerentanan BM terhadap HIV/AIDS, akses buruh migran Indonesia terhadap kesehatan, tes wajib HIV, kehidupan buruh migran yang HIV positif, serta dampak remitansi terhadap kualitas hidup BMI.

Penguatan pemahaman dan hak-hak buruh migran Indonesia terkait migrasi dan HIV dalam bentuk diskusi-diskusi kampung dan penyebaran media informasi.

Advokasi dan Kampanye hak-hak BMI terkait dengan kerentanan BMI terhadap HIV, ratifikasi konvensi migran 1990, kampanye hari libur untuk BMI, stop mandatory testing, dan mendorong renstra nasional untuk program HIV bagi buruh migran. (Kompas.com )

Presiden terpilih periode 2009-2014, harus melihat kembali persoalan-persoalan yang semakin kompleks dalam fenomena arus migrasi warganya sebagai akibat dari situasi kemiskinan struktural dan berbagai kebijakan yang lebih cenderung mengusung agenda komoditisasi.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, harus memperbaiki sistem perlindungan terhadap buruh migran (BM). Presiden terpilih juga harus memenuhi komitmen, janji, dan kontrak politik yang telah diberikan kepada BM Indonesia dan keluarganya.

Presiden kelak diminta mewujudkan komitmen yang tertuang dalam RAN HAM 2004-2009 agar meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun pertama masa kepemimpinannya setelah terpilih. Tidak terlaksananya agenda ratifikasi Konvensi ini menunjukkan bahwa pemerintah 2004-2009 telah lalai dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Pemerintahan 2009-2014 harusnya mencabut UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dan segera melakukan revisi keseluruhan isi UU tersebut sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam Konvensi PBB 1990.

“Segera bubarkan Terminal Khusus “Gedung Pendataan Kepulangan” bagi Buruh Migran Indonesia yang kembali dari negara penempatan, karena sistem ini dipandang diskriminatif dan merentankan buruh migran dari praktik-praktik pelanggaran HAM yang terinstitusional. Pemerintah yang baru diminta membuat kebijakan nasional yang dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan pekerja domestik di dalam dan luar negeri. Hal ini perlu terus didesak sebagai bentuk advokasi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja domestik yang hingga saat ini hak-haknya masih tidak diakui dalam kebijakan perburuhan baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Berbagai Persoalan BM
Menurut catatan penanganan kasus periode 2005-2008, Buruh Migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (Pembantu Rumah Tangga) lebih rentan mengalami berbagai pelanggaran hak disetiap tahap migrasi. Mulai dari perekrutan, pengiriman, penempatan hingga kepulangan.

Kasus-kasus yang sering dialami, antara lain memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki, gaji tidak dibayar atau tidak dibayar penuh, masa kerja melebihi kontrak, tidak dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, waktu kerja yang panjang dengan beban kerja berlebih, hingga menjadi korban trafficking dan terinfeksi HIV dan AIDS.

Selain itu buruh migran perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis juga sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis diskriminasi gender seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang dapat mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran perempuan asal Indonesia.

Data penanganan kasus Suara Perempuan untuk periode yang sama mencatat jumlah BM perempuan korban kekerasan mencapai lebih dari 90% setiap tahunnya dengan jenis pelanggaran terbanyak antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, overcontact, penganiayaan fisik, dan trafficking.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa kondisi yang dihadapi buruh migran perempuan baik dilihat dari persoalan gender dan kelas menimbulkan banyak bentuk ketidakadilan yang dapat berujung pada pelanggaran HAM. Ditambah dengan tidak adanya kesadaran negara untuk melaksanakan kewajibannya melalui institusi migrasi dalam menyediakan perlindungan yang memadai bagi buruh migran perempuan. Ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dihasilkan pemerintah tidak satupun yang melihat lebih kritis lagi persoalan spesifik yang dialami oleh perempuan-perempuan Indonesia yang pergi ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan.

UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri serta berbagai peraturan turunan dan perjanjian–perjanjian bilateral yang dibangun dengan negara tujuan masih berbasis pada pengaturan mekanisme penempatan yang minim perlindungan dan cenderung lebih mengutamakan aspek bisnis.

Terbukti dari banyaknya kasus-kasus buruh migran Indonesia korban pelanggaran HAM yang terselesaikan wilayah normatifnya saja, dan pola-pola penanganan yang bersifat parsial dan kuratif namun tidak dapat menyentuh akar permasalahan pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia.

Kebijakan mengenai Terminal Khusus bagi buruh migran Indonesia, sejak menggunakan istilah Terminal Khusus hingga sekarang dikenal dengan nama Gedung Pendataan Kepulangan (GPK), semakin meneguhkan posisi pemerintah yang diskriminatif terhadap buruh migran. Sistem kepulangan yang diterapkan dalam terminal terpisah tersebut menimbulkan kerentanan tersendiri bagi buruh migran untuk menjadi korban pemerasan, pelecehan bahkan penculikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar