Senin, 17 Agustus 2009

Selamat Ulang Tahun Indonesia, selamat memasuki usia 64 tahun………..!

Kado apa yang engkau inginkan dariku saat ini ?

pengabdiankah,

cintakah ?

kesetiaankah ?

Tapi masihkah ada itu padaku kini ?

setelah banyak yang terjadi diantara kita ?

derita,

airmata,

sakit,

luka,

terpecah, tindasan, bencana ?

karena…bila engkau bisa mendengar,

engkau akan dengar banyak jeritan

Bila engkau dapat melihat,

engkau akan lihat banyak air mata

Bila engkau dapat merasa,

engkau akan merasakan banyak kesakitan

Namun, kalau engkau ingin aku setia,

aku akan setia

Jika engkau ingin aku mengabdi,

Kan ku usahakan,

Jika engkau inginkan cinta,

aku cinta

supaya jangan engkau lupa aku

supaya jangan engkau sia-siakan aku

Tapi kumemohon, jangan air mataku kering baru engkau tahu kalau aku menangis

Jangan lukaku kering baru engkau tahu aku terluka

Jangan sampai aku lenyap baru engkau tahu aku telah tiada

karena walau engkau lupa,

aku anak bangsa.

Selamat ulang tahun Indonesia.

Selamat memasuki usia 64 tahun.

Semoga Tuhan memberkatimu.


( Catatan 17 Agustus 2009, di ulang tahun ke-64 Indonesia, dari beberapa sumber, tentang BMI - Buruh Migran (perempuan ) Indonesia.

Indonesia adalah salah satu negara pengirim buruh migran terbesar di Asia. Hingga saat ini, ada sekitar 6 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri di mana lebih dari 80 persen dari mereka adalah perempuan.

Data terkini memaparkan pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengirim 748.000 buruh migran, atau naik 7,5 persen dari jumlah tahun 2007 sebesar 696.746 orang. Dalam 5 tahun terakhir, jumlah remiten dari TKI terus meningkat dari 1,88 miliar dolar AS di tahun 2004 menjadi 2,93 miliar dolar AS di tahun 2005, dan 3,42 miliar dolar AS pada tahun 2006, 5,84 milyar dolar AS tahun pada 2007 sedangkan tahun 2008 mencapai 6,5 milyar dolar AS (Sumber: Depnakertrans).

Dibalik pencapaian angka-angka itu, buruh migran Indonesia belum mendapat perlindungan yang cukup dari pemerintah. Buruh migran terus mengalami berbagai pelanggaran atas hak-haknya yang terjadi sejak mereka berangkat dari kampung halaman, saat di tempat kerja, hingga tahap kepulangan.

Mereka mengalami penipuan, jeratan utang, perkosaan, menjadi korban trafiking, tidak mendapat informasi yang cukup, harus menjalani tes wajib HIV dan lain-lain.

Belum ada data resmi mengenai kasus HIV/AIDS pada BMI. Namun data dari HIPTEK (Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja) menunjukan 131 (0.09 persen) calon BMI teridentifikasi positif HIV dari 145.298 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah (Januari-October 2005). Angka ini meningkat dari data tahun 2004 yang memperlihatkan 203 (0.087 persen) calon BMI terinfeksi HIV dari 233.626 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah.

Dari hasil riset Solidaritas Perempuan pada tahun 2004-2006, tentang kerentanan buruh migran terhadap HIV/AIDS, ditemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan buruh migran (khususnya HIV/AIDS), antara lain: buruh migran Indonesia rentan terhadap HIV/AIDS di semua tahap migrasi (sebelum berangkat (Pre-Departure), di negara tempat kerja (Post-Arrival), dan saat pulang ke kampung halaman.

Banyak buruh migran Indonesia mengalami berbagai pelanggaran hak termasuk kekerasan, trafficking dan m asalah kesehatan serius, b uruh migran tidak mendapatkan informasi kesehatan, khususnya HIV/AIDS, yang memadai ketika berada di Indonesia maupun di negara tempat bekerja.

Apalagi program-program terkait penyebaran informasi kesehatan (HIV/AIDS) terhadap calon buruh migran Indonesia masih belum memadai, kata Ketua Solidaritas Perempuan Risma Umar dalam Forum Komunitas Kongres Internasional AIDS Asia Pasifik ke-9, Sabtu (8/7), di Sanur, Bali.

Buruh migran tidak mendapatkan dan pelayanan kesehatan yang memadai baik ketika berada di Indonesia maupun di negara tempat bekerja. Minimnya perlindungan BMI merupakan implikasi dari paradigma pemerintah yang lebih mementingkan aspek penempatan dan komodifikasi daripada aspek perlindungan BMI, ujarnya menambahkan.

Saat ini Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan anggota keluarganya. Akibatnya, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai kewajiban hukum untuk memen uhi hak-hak buruh migran sebagaimana tercantum dalam konvensi tersebut.

Padahal konvensi ini melindungi buruh migran dan anggota keluarga di semua tahapan proses migrasi mulai dari persiapan bermigrasi sampai kepulangan ke negara asal. Konvensi ini melindungi buruh migran dan anggota keluarganya dari kondisi hidup dan kondisi kerja buruh migran tidak manusiawi, dari sasaran penyiksaan atau tindakan kejam , kerja paksa; kekerasan fisik, seksual, dan perlakuan buruk lain. Konvensi ini juga menjamin hak buruh migran dalam mengakses pendidikan, pelayanan kesehatan dan pelayanan sosial.

Menurut Risma, Solidaritas Perempuan menjadi anggota CARAM Asia sejak 2004, berbagai upaya dan program yang telah dilakukan SP untuk merespon permasala han HIV/AIDS dan Migrasi adalah penelitian partisipatif mengenai masalah kerentanan BM terhadap HIV/AIDS, akses buruh migran Indonesia terhadap kesehatan, tes wajib HIV, kehidupan buruh migran yang HIV positif, serta dampak remitansi terhadap kualitas hidup BMI.

Penguatan pemahaman dan hak-hak buruh migran Indonesia terkait migrasi dan HIV dalam bentuk diskusi-diskusi kampung dan penyebaran media informasi.

Advokasi dan Kampanye hak-hak BMI terkait dengan kerentanan BMI terhadap HIV, ratifikasi konvensi migran 1990, kampanye hari libur untuk BMI, stop mandatory testing, dan mendorong renstra nasional untuk program HIV bagi buruh migran. (Kompas.com )

Presiden terpilih periode 2009-2014, harus melihat kembali persoalan-persoalan yang semakin kompleks dalam fenomena arus migrasi warganya sebagai akibat dari situasi kemiskinan struktural dan berbagai kebijakan yang lebih cenderung mengusung agenda komoditisasi.

Presiden dan Wakil Presiden terpilih, harus memperbaiki sistem perlindungan terhadap buruh migran (BM). Presiden terpilih juga harus memenuhi komitmen, janji, dan kontrak politik yang telah diberikan kepada BM Indonesia dan keluarganya.

Presiden kelak diminta mewujudkan komitmen yang tertuang dalam RAN HAM 2004-2009 agar meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 mengenai Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tahun pertama masa kepemimpinannya setelah terpilih. Tidak terlaksananya agenda ratifikasi Konvensi ini menunjukkan bahwa pemerintah 2004-2009 telah lalai dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.

Pemerintahan 2009-2014 harusnya mencabut UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dan segera melakukan revisi keseluruhan isi UU tersebut sesuai dengan standar perlindungan yang diatur dalam Konvensi PBB 1990.

“Segera bubarkan Terminal Khusus “Gedung Pendataan Kepulangan” bagi Buruh Migran Indonesia yang kembali dari negara penempatan, karena sistem ini dipandang diskriminatif dan merentankan buruh migran dari praktik-praktik pelanggaran HAM yang terinstitusional. Pemerintah yang baru diminta membuat kebijakan nasional yang dapat memberikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan pekerja domestik di dalam dan luar negeri. Hal ini perlu terus didesak sebagai bentuk advokasi terhadap pemenuhan hak-hak pekerja domestik yang hingga saat ini hak-haknya masih tidak diakui dalam kebijakan perburuhan baik ditingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Berbagai Persoalan BM
Menurut catatan penanganan kasus periode 2005-2008, Buruh Migran perempuan yang bekerja di sektor domestik (Pembantu Rumah Tangga) lebih rentan mengalami berbagai pelanggaran hak disetiap tahap migrasi. Mulai dari perekrutan, pengiriman, penempatan hingga kepulangan.

Kasus-kasus yang sering dialami, antara lain memperoleh upah lebih rendah dibanding buruh migran laki-laki, gaji tidak dibayar atau tidak dibayar penuh, masa kerja melebihi kontrak, tidak dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya, waktu kerja yang panjang dengan beban kerja berlebih, hingga menjadi korban trafficking dan terinfeksi HIV dan AIDS.

Selain itu buruh migran perempuan dalam konstruksi masyarakat patriarkis juga sangat rentan terhadap tindak kekerasan yang berbasis diskriminasi gender seperti kasus pelecehan seksual, kekerasan fisik, perkosaan yang dapat mengakibatkan kematian masih sering dialami buruh migran perempuan asal Indonesia.

Data penanganan kasus Suara Perempuan untuk periode yang sama mencatat jumlah BM perempuan korban kekerasan mencapai lebih dari 90% setiap tahunnya dengan jenis pelanggaran terbanyak antara lain gaji tidak dibayar, hilang kontak, overcontact, penganiayaan fisik, dan trafficking.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa betapa kondisi yang dihadapi buruh migran perempuan baik dilihat dari persoalan gender dan kelas menimbulkan banyak bentuk ketidakadilan yang dapat berujung pada pelanggaran HAM. Ditambah dengan tidak adanya kesadaran negara untuk melaksanakan kewajibannya melalui institusi migrasi dalam menyediakan perlindungan yang memadai bagi buruh migran perempuan. Ini dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dihasilkan pemerintah tidak satupun yang melihat lebih kritis lagi persoalan spesifik yang dialami oleh perempuan-perempuan Indonesia yang pergi ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan.

UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri serta berbagai peraturan turunan dan perjanjian–perjanjian bilateral yang dibangun dengan negara tujuan masih berbasis pada pengaturan mekanisme penempatan yang minim perlindungan dan cenderung lebih mengutamakan aspek bisnis.

Terbukti dari banyaknya kasus-kasus buruh migran Indonesia korban pelanggaran HAM yang terselesaikan wilayah normatifnya saja, dan pola-pola penanganan yang bersifat parsial dan kuratif namun tidak dapat menyentuh akar permasalahan pelanggaran HAM terhadap buruh migran Indonesia.

Kebijakan mengenai Terminal Khusus bagi buruh migran Indonesia, sejak menggunakan istilah Terminal Khusus hingga sekarang dikenal dengan nama Gedung Pendataan Kepulangan (GPK), semakin meneguhkan posisi pemerintah yang diskriminatif terhadap buruh migran. Sistem kepulangan yang diterapkan dalam terminal terpisah tersebut menimbulkan kerentanan tersendiri bagi buruh migran untuk menjadi korban pemerasan, pelecehan bahkan penculikan.

Selasa, 11 Agustus 2009

ekonomi neoliberalisme

Pemerintah menampik tuduhan bahwa pemerintahan ini menerapkan sistem ekonomi neoliberal. Neoliberalisme berarti penerapan mekanisme pasar bebas pada seluruh bidang kehidupan. Tidak hanya pada kegiatan ekonomi, mekanisme pasar juga dipergunakan pada bidang-bidang lain, seperti sosial, politik, hukum, dan budaya. Dalam negara yang pemerintahnya menganut neoliberalisme, terjadi komersialisasi berbagai unsur kehidupan. Salah satu yang memprihatinkan adalah diterapkannya paham neoliberal pada bidang pendidikan dan kesehatan. Bentuk nyatanya, privatisasi pendidikan dan kesehatan. Akibatnya terjadi komersialisasi pada kedua bidang tersebut.

Hasil dari komersialisasi itu adalah biaya pendidikan dan kesehatan menjadi mahal. Sekarang, bagi orang miskin, menyekolahkan anak di tingkat sekolah dasar saja belum tentu mampu. Sekolah gratis tidak berarti tanpa biaya. Gratis hanya iuran bulanan berupa SPP. Sekolah gratis hanya “jualan” elite politik tanpa benar-benar terasa buktinya di masyarakat. Banyak biaya lain yang diciptakan dengan sewenang-wenang, sehingga menguras pundi-pundi orangtua murid. Pada akhirnya, sekolah menjadi ajang transaksi ekonomi. Sementara sang elite tutup mata terhadap kenyataan yang memprihatinkan ini.

Bagi pemerintahan neoliberal, fasilitas publik dipandang sebagai modal untuk menghasilkan laba. Maka, tak heran jika sekarang pemerintah lebih suka membuat jalan tol dibanding jalan umum. Taman kota dan fasilitas umum lain banyak berubah fungsi menjadi pusat-pusat perbelanjaan dan hiburan.

Pengaturan masyarakat sepenuhnya menggunakan logika pasar. Menjual dan mengomersialisasikan segala sumber daya dan fasilitas publik menjadi prinsip utama. Bahkan, manusia pun diperlakukan sebagai modal. Outsourcing dan aturan yang merugikan buruh diciptakan demi pembentukan kondisi yang menarik bagi pemilik modal.

Mazhab ekonomi yang dianut pemimpin republik amat berpengaruh pada bagaimana negara memperlakukan rakyat. Dalam konstelasi bernegara di mana pemerintah menerapkan neoliberalisme, rakyat tak lebih sebagai konsumen. Akibatnya, rakyat terbedakan berdasarkan daya beli. Inilah dosa neoliberalisme. Tidak ada lagi equality karena daya beli yang berbeda.

Salah memilih pemimpin bisa berakibat buruk, seperti terpinggirkannya rakyat lemah, mundurnya kualitas pendidikan dan kesehatan, dan hilangnya nilai-nilai tergerus oleh jumlah kapital. Pemerintahan neoliberal cenderung bersifat terbuka penuh bagi perdagangan internasional. Karena sifatnya ini, pemerintahan neoliberal sering terlihat tidak memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri.

Sulit untuk memungkiri bahwa fenomena ini muncul pada pemerintahan pemerintah kita. Antara lain, pemerintah sering menerbitkan kebijakan yang cenderung mempermudah impor. Salah satunya adalah menerapkan bea impor sangat rendah. Rendahnya bea impor mengakibatkan kehancuran bagi sebagian industri nasional. Produsen susu lebih suka menggunakan bahan mentah impor dibanding menggunakan hasil produksi petani indonesia. Akibatnya, para peternak sapi perah sulit mengembangkan usahanya karena terbatasnya pasar bagi hasil produksinya.

Selain itu, pemerintah tampak tidak melindungi kekuatan ekonomi dalam negeri. Bisnis retail raksasa asing diperbolehkan melakukan ekspansi tanpa batasan. Akibatnya, retail kecil dan rumahan gulung tikar. Hasil produksi gas dan batubara diprioritaskan untuk memenuhi kontrak dengan asing. Akibatnya, kepentingan dalam negeri tidak tercukupi.

Pemerintahan yang terlalu terbuka pada pasar merupakan algojo bagi kekuatan ekonomi dalam negeri. Sementara program pemerintah untuk rakyat, seperti PNPM Mandiri, yang tidak pernah terukur keseriusan dan daya cakupnya, terkesan hanya program pemoles citra.

Pemimpin yang salah menganut mazhab ekonomi bisa melemahkan kekuatan dan kemandirian bangsa. Campur tangan yang dilakukan, lebih merupakan pelindung bagi mekanisme pasar daripada kepentingan nasional. Campur tangan bukan untuk menjamin terciptanya keadilan dan kemajuan, melainkan lebih sebagai pemberi jalan bagi neolib untuk memperbesar kekuasaannya. Satu demi satu kekuatan ekonomi dan daya pikir bangsa tercabut, beralih ke negara lain seperti, Tiongkok, India, dan Vietnam.

Lebih celaka lagi, jika sang pemimpin yang menganut mazhab tersebut tidak jujur dengan keyakinan yang dianutnya. Hanya karena takut berkurangnya popularitas, keyakinan ditutup-tutupi. Saat kata dan perbuatan berbeda, hidup sebagai bangsa menjadi tanpa makna. Demokrasi di mana kejujuran dicampakkan, hanya akan menjadi ajang pembohongan rakyat.

Lalu siapa yang menerima imbasnya ?

Korupsi dan Tuntutan Reformasi

Pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu butir tuntutan reformasi, sampai saat ini belum menjadi prioritas utama program aksi pemerintah. Alih-alih bisa memberantas korupsi, pemerintah tampaknya malah terjebak dalam perilaku korup itu sendiri. Bahkan seperti disinyalir banyak pihak, realitas bau busuk korupsi di sekeliling mereka tercium kian tajam.

Sedikitnya ada dua penyebab ketidakmampuan (impotensi) pemerintah memberantas korupsi. Pertama, korupsi sangat lekat dengan kekuasaan, kewenangan dan pemilikan senjata, dimana kesemuanya dimiliki oleh pemerintah beserta jajaran perangkat hukumnya seperti kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan sejumlah lembaga pengawasan. Artinya, pihak yang paling potensial melakukan korupsi adalah pemerintah. Pada saat perilaku korup sudah menjadi budaya pemerintahan, maka setiap usaha pemberantasan korupsi sama halnya dengan bunuh diri.

Kedua, pemberantasan korupsi sulit dilakukan karena perilaku korup merupakan suatu hubungan dualitas struktur (bukan sistem) dan pelaku. Karena sifatnya yang merupakan dualitas, pelaku dan struktur saling mengandaikan. Jika korupsi bersifat dualisme, pelaku dan struktur akan saling bertentangan. Namun karena berbentuk dualitas, pelaku dan struktur saling mengandaikan dan keduanya merupakan faktor yang berperan penting dalam perkembagan praktik-praktik korupsi tersebut.

Dualitas Struktur dan Pelaku

Perilaku korup pada dasarnya merupakan struktur yang terdapat dalam rasio pelaku sebagai hasil sedimentasi dari perulangan praktik korupsi yang berjalan dari waktu ke waktu. Praktik korupsi yang bisa dilakukan berulang-ulang oleh pelaku ini, memiliki implikasi pada terbaliknya cara pikir. Nikmat pribadi karena pemilikan materi yang berlimpah, disertai dengan miskinnya kesadaran moral, akhirnya menyeret pelaku pada keyakinan bahwa melakukan korupsi lebih rasional dibanding menghindarinya. Semakin banyak pengalaman korupsi, semakin wajar dan rasional pula perilaku tersebut di mata pelakunya.

Penilaian masyarakat yang telah terkena dampak kapitalisme dan materialisme, yang meletakan standar kesuksesan seseorang dari harta kekayaan yang dimiliki, menambah kuat rasionalitas korupsi ini. Standar ini memicu semangat pelaku untuk memiliki materi yang sebanyak-banyaknya dengan cara apapun, bahkan dengan cara yang melanggar aturan dan hukum. Kita dapat mengatakan bahwa keserakahan terhadap materi ini juga diakibatkan oleh implikasi dari budaya kapitalisme yang sangat mengagungkan harta milik. Sejumlah pengamat menilai bahwa biang keladi korupsi adalah kapitalisme serta sekutu sejarahnya, yaitu, kolonialisme (Klitgaard, 1998:85). Meskipun kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan kapitalisme, namun hampir tidak dapat dipungkiri bahwa munculnya fenomena kerakusan akan harta di masyarakat kontemporer, yang sebagian diantaranya mengakibatkan tindakan korupsi, sebagian disumbang oleh budaya kapitalisme.

Struktur perilaku korup yang telah terbentuk dalam rasio pelaku tersebut kemudian menjadi sarana praktik sosial berikutnya. Berdasarkan pada rasionalitas bahwa tindakan korupsi adalah normal, wajar, dan telah membudaya, pelaku tidak segan-segan lagi melakukan korupsi selanjutnya. Seperti telah dikatakan di atas, rasionalitas menjadi terbalik, perilaku korupsi menjadi rasional, sedangkan tindakan menghindari korupsi malah menjadi tidak rasional karena berarti menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan materi.

Karena kami makan akar dan terigu menumpuk digudangmu,

Karena kami hidup berhimpitan dan ruangmu berlebihan

maka kita bukan sekutu.

Karena kami kucel dan kamu gemerlap,

Karena kami sumpek dan kamu mengunci pintu

maka kami mencurigaimu.

Dan kami terlantar dijalan dan kamu memiliki semua keteduhan.

Karena kami kebanjiran dan kamu berpesta dikapal pesiar

maka kami tidak menyukaimu .

Karena kami dibungkam dan kamu nyerocos bicara

Karena kami diancam dan kamu memaksakan kekuasaan

Maka kami bilang tidak kepadamu.

Karena kami tidak boleh memilih dan kamu bebas berencana

Karena kami cuma bersandal dan kamu bebas memakai senapan.

Karena kami harus sopan dan kamu punya penjara .

Maka tidak dan tidak kepadamu.

Karena kami arus kali dan kamu ……................. ( by Rendra )

Rasionalitas subjektif pelaku seperti ini pada akhirnya akan menular pada orang-orang di sekitarnya. Pada saat perilaku korup telah menjadi rasionalitas subjektif dari banyak pelaku, berarti telah terbentuk semacam rasionalitas objektif bahwa normal dan wajar saja melakukan korupsi. Apabila rasionalitas perilaku korupsi telah mendekati tahap objektif ini, perilaku korupsi cenderung dilakukan dengan sangat sistematis. Dengan tidak malu-malu, pelaku seperti ini mencari orang yang bisa diajak kerjasama melakukan korupsi. Hal ini mematahkan asumsi bahwa karakteristik korupsi adalah dilakukan secara diam-diam dan personal. Asumsi tersebut mengatakan bahwa seseorang tidak akan berani mengajak orang lain berbuat korupsi karena orang yang diajak tersebut akan tahu perilaku korup yang dilakukannya.

Seiring dengan bertambah sistematis dan terorganisirnya perilaku korupsi, akhirnya tindakan tercela tersebut dilakukan dalam suatu jaringan kerja. Dengan tidak malu-malu, mereka mengatur strategi agar ada aliran uang masuk ke dalam rekening jaringan tersebut untuk kemudian dibagi-bagi diantara mereka. Dalam satu tulisannya, Kwik Kian Gie mengemukakan tiga contoh kasus korupsi, dimana terlihat bahwa praktik korupsi telah dijalankan dengan tersistematis. Pertama, berdasarkan informasi dari seorang wartawan investigatif asing, Kwik mengungkapkan bahwa jaringan korupsi tersistematis terdapat juga di Bappenas dan melibatkan pejabat dari lembaga internasional. Pejabat dari lembaga internasional tersebut bekerjasama dengan beberapa pejabat Bappenas memanfaatkan dana utangan yang masih belum terpakai (dalam catatan Kwik yang berasal dari informasi wartawan tersebut, besar dana utangan yang belum terpakai ketika itu sebesar US$ 600 juta) untuk menciptakan proyek-proyek yang pasti disetujui. Proyek-proyek tersebut tentu diwarnai mark-up dan pembocoran dengan sepengetahuan para ahli asing tersebut, karena mereka tergabung dalam komplotan koruptor itu.

Kedua, Kwik mengungkapkan bahwa ada suatu bank BUMN yang memiliki sistem yang sangat bagus. Dari transaksi perbankan sehari-hari, para pejabat bank tersebut mengetahui bahwa setiap kliring antar cabang yang dilakukannya tidak pernah menghasilkan saldo kliring antar cabang yang nihil. Berdasarkan kesepakatan mereka, dibuat rekening khusus yang berfungsi sebagai “keranjang sampah” supaya semua buku ditutup dengan saldo kliring nol. Ternyata, menurut Kwik, saldo rekening tersebut luar biasa besarnya. Akhirnya dibuat suatu sistem dan program komputer yang kerjanya membagi isi rekening tersebut ke seluruh rekening direksi sampai kepala bagian bank tersebut secara “adil” dan rapi.

Ketiga, Kwik mengungkapkan korupsi yang terjadi di perpajakan, dimana pendapatan pajak secara keseluruhan untuk Tahun Anggaran 2003 sekitar 240 triliun rupiah. Korupsi di perpajakan berawal dari penentuan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang ditentukan bersama antara pejabat pajak dan wajib pajak. Kwik mencontohkan bahwa pada saat jumlah pajak sudah disetujui, misalnya sebesar 400 juta, sering kali yang masuk ke kas negara hanya, misalnya 100 juta. Pembayar pajak diberi tanda terima dari kas negara dan dijamin tidak diganggu lagi. Dari contoh tersebut terlihat bahwa 75 persen pajak dikorupsi oleh pejabat pajak yang tentu saja ini tidak dilakukan sendiri, melainkan dalam suatu jaringan. Kalau diasumsikan bahwa yang dikorupsi hanya 50 persen dan penerimaan pajak tahun 2003 yang berjumlah sebesar 240 triliun, maka kita akan tahu bahwa korupsi di perpajakan mencapai angka 240 triliun, suatu angka yang luar biasa besarnya.

Tiga contoh tersebut menggambarkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang dilakukan oleh orang-orang pemerintah. Korupsi telah dilakukan dengan berlandaskan pada kesepakatan bersama para pengambil kebijakan di organisasi tersebut. Luar biasa, korupsi telah terstruktur dalam setiap rasio pelaku sehingga telah menjadi rasio objektif dalam organisasi. Apabila terus berlangsung, struktur tersebut akan berkembang dan tertanam semakin kuat, dan akan menjadi sarana praktik korupsi berikutnya. Rantai dualitas struktur dan pelaku korupsi ini hanya bisa diputus dengan mengubah struktur dalam rasio pelaku.

Perubahan Struktur

Perubahan yang harus dilakukan agar korupsi dapat diberantas, atau paling tidak, dapat diminimalisir, adalah dengan mengubah struktur yang ada dalam rasionalitas pelaku dengan cara menanamkan pengertian bahwa tindakan korupsi adalah melanggar hukum dan moralitas. Untuk mengubah struktur, kita terlebih dahulu harus mengenali apa itu struktur. Anthony Giddens menyebutkan struktur sebagai “Rules and recources, recursively implicated in the reproduction of social systems. Structure exists only as memory traces, the organic basis of human knowledgeability, and as instantiated in action” (1984:377).

Struktur terdiri dari aturan dan sumber daya. Struktur ini di satu sisi terbentuk dari perulangan praktik sosial, di sisi lain membentuk praktik sosial itu sendiri. Struktur yang terdiri dari aturan dan sumber daya ini, pada akhirnya dapat dilihat sebagai sifat atau ciri-ciri dari sistem sosial (Thompson, 1989:61). Dengan kata lain, sistem sosial merupakan pelembagaan dari struktur, yang terdiri dari aturan dan sumber daya.

Jadi, struktur korupsi adalah aturan dan sumber daya yang terdapat dalam rasio pelaku sebagai hasil sedimentasi dari perulangan praktik korupsi yang berjalan dari waktu ke waktu. Struktur yang terbentuk dari perulangan praktik korupsi ini, selanjutnya akan menjadi sarana praktik korupsi berikutnya. Struktur korupsi ini pada akhirnya dapat dilihat sebagai sifat atau ciri-ciri dari sistem yang korup. Sistem yang korup merupakan pelembagaan dari struktur korupsi, yaitu aturan-aturan dan sumber daya yang korup.

Berdasarkan uraian tersebut, menghilangkan korupsi hanya bisa dilakukan dengan perubahan yang sistemik. Perubahan sistemik ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perubahan struktur. Kita harus membongkar struktur tersebut dan “mempretelinya” bagian per bagian. Setelah ditemukan bagian per bagiannya, kita dapat melakukan perubahan pada tiap bagian tersebut.

Struktur, menurut Giddens, terfragmentasi menjadi tiga, yaitu, penandaan/signifikasi (signification), penguasaan/dominasi (domination), dan pembenaran/legitimasi (legitimation) (Herry-Priyono, 2002:24). Mengacu pada pembagian Giddens ini, dalam melakukan perubahan struktur, termasuk struktur korupsi, kita harus melakukannya dengan cara merubah tiga komponen struktur ini. Dalam tiga bagian struktur ini, sedikitnya ada enam hal yang harus dilakukan perubahan agar korupsi dapat diberantas.

Dari struktur signifikasi, ada satu hal yang harus diubah, yaitu, struktur rasionalitas subjektif (yang di Indonesia sekarang ini tampaknya telah menjadi rasionalitas objektif) yang beranggapan bahwa korupsi adalah perbuatan yang rasional. Rasio tersebut harus diubah menjadi keyakinan bahwa perbuatan korupsi adalah tidak rasional. Pelaku korupsi harus disadarkan bahwa perilakunya tidak rasional karena resiko yang begitu berat yang akan dihadapinya, yaitu, bukan hanya penjara tetapi juga pelanggengan pemiskinan masyarakat. Namun keberhasilan upaya penyadaran ini sangat ditentukan oleh keseriusan para penegak hokum mempraktekkan Law Enforcement.

Untuk memperkuat Law Enforcement, perubahan struktur rasionalitas dari subjek ini harus dilakukan. Perubahan ini paling mungkin dilakukan oleh masyarakat, yaitu, dengan meningkatkan sikap kritis mereka terhadap tindakan korupsi. Sikap kritis ini harus dijaga keberlangsungannya dengan cara membentuk sebanyak mungkin simpul-simpul di masyarakat yang bisa mengawasi setiap praktik pemerintahan. Kehadiran Indonesian Corruption Watch (ICW) tentu merupakan darah segar bagi usaha memerangi korupsi. Namun tidak cukup dengan satu ICW, diperlukan simpul-simpul lain di masyarakat yang bersedia berperang melawan para koruptor. Idealnya dalam satu Kabupaten/Kota terdapat satu simpul.

Simpul-simpul yang menjadi kontrol eksternal pemerintah ini akan efektif apabila dibantu oleh pers. Dengan kritisisme mereka yang tinggi, diharapkan birokrat bermental korup akan “tiarap” dan tidak berani melakukan tindakan korupsi, serta para penegak hukum akan berani untuk menindak para koruptor tersebut. Pressure publik yang demikian merupakan dorongan moral yang penting untuk menekan praktik korupsi.

Dari struktur dominasi, sedikitnya ada tiga hal yang harus diubah dalam rangka pemberantasan korupsi. Ketiga hal tersebut adalah pemangkasan mata rantai perizinan, menghilangkan budaya feodalisme, dan mendesentralisasikan kekuasaan secara radikal.

Pertama, pemangkasan mata rantai pengurusan perizinan. Perizinan dimata birokrat yang korup adalah alat yang ampuh untuk memeras pihak yang memerlukan. Dalam suatu tulisannya, Frans Seda (2003) mengemukakan bahwa perizinan menciptakan suatu hubungan ketergantungan antara pemberi izin dan yang memerlukan izin. Hubungan ketergantungan ini merangsang pemberi izin yang korup untuk “jual mahal”. Sementara yang memerlukan izin akan menghitung-hitung untung dan rugi transaksi tersebut. Pendek kata, birokrasi perizinan yang sekarang sangat berbelit-belit dan panjang harus dipangkas. Dengan memangkas mata rantai perizinan, jumlah “aksi jual mahal” dari birokrat korup akan berkurang.

Kedua, menghilangkan budaya feodalisme. Feodalisme harus dihilangkan karena korupsi dalam iklim yang feudal merupakan suatu hal yang tidak terlarang. Pada dasarnya feodalisme tidak mengenal korupsi. Dalam alam feodal, misalnya dalam kerajaan, Raja adalah pemilik kerajaan tersebut, termasuk manusia yang menjadi warganya. Apa yang dilakukan raja, termasuk mempergunakan kekuasaan untuk kepentingan sendiri adalah tindakan yang sah.

Apabila budaya feodal tetap dipelihara, segala perilaku pemegang kekuasaan akan menjadi sah-sah saja. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan hidup di alam demokrasi. Pemerintah dan rakyat yang diperintah memiliki kedudukan yang sejajar, meskipun rakyat tetap berkewajiban menaati pemerintahnya. Pemerintah bukan pemilik segala-galanya yang ada dalam wilayah kekuasaannya, melainkan hanyalah “pelayan rakyat” yang harus mengabdikan dirinya kepada kepentingan umum.

Ketiga, mengubah bentuk negara dari kesatuan menjadi federal. Kekuasaan yang tersentralistik sangat rawan korupsi. Otonomi daerah yang telah memasuki tahun ke empat ternyata tidak sepenuh hati dilaksanakan, baik dibidang ekonomi maupun politik. Data dan peristiwa, baik dibidang ekonomi maupun di bidang politik, menunjukkan bahwa sentralisme kekuasaan itu tetap berlangsung.

Di bidang ekonomi, dari data pengelolaan keuangan publik di Indonesia yang diolah oleh Revrisond Baswir (2002:29) terungkap bahwa pemerintah pusat, yang diwakili oleh BPPN, Menteri BUMN dan berbagai instansi pusat lainnya, mengendalikan hampir 95 persen dari seluruh komponen keuangan publik di negeri ini. Dari sejumlah Rp. 1800 triliun uang negara, yang dikelola daerah hanya Rp. 90 triliun saja. Artinya, hanya 5 persen dari keuangan publik yang dikelola oleh daerah.

Di bidang politik, sentralisme kekuasaan terjadi pada berbagai proses politik yang terjadi di daerah. Dalam proses pemilihan kepala daerah, misalnya, sangat kental dengan campur tangan pusat. Dalam hampir setiap pemilihan, kepala daerah terpilih adalah calon yang didukung pusat. Orang daerah tidak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri kepala daerahnya karena apabila berseberangan dengan keinginan pusat, dirinya akan mengalami nasib buruk, yaitu, tersingkir dari kancah politik daerah yang sedang “dinikmatinya”.

Setelah mencermati sentralisme kekuasaan yang begitu parah, baik dibidang ekonomi maupun politik, dimana sentralisme ini merupakan salah satu penyebab merebaknya korupsi tersistematis, strategi penanggulangan korupsi harus dilakukan secara revolusioner. Memotong rantai korupsi yang telah begitu tersistematis tersebut hanya bisa dilakukan dengan mengubah lokus kekuasaan dari yang sekarang ini berada di pusat menjadi di daerah. Artinya bentuk negaraharus diubah dari negara kesatuan menjadi federal.

Lokus kekuasaan yang berada di daerah menjadikan setiap daerah memiliki kebebasan untuk menentukan kebijakannya sendiri. Pemerintah federal (pusat) menerima kekuasaan pada bidang-bidang yang diserahkan daerah kepadanya, kemudian segala kebijakan pusat pada bidang-bidang itu wajib ditaati oleh seluruh daerah. Dengan menganut federalisme ini, tidak ada lagi pusat kekuasaan. Setiap daerah provinsi merupakan negara bagian yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Hirarki dan pola pikir sentralistis yang terdapat dalam negara kesatuan akan hilang, sehingga kedudukan pusat dan daerah akan menjadi sejajar.

Setelah tidak ada lagi hirarki kekuasaan, jaringan kerja para koruptor yang sekarang berbentuk rantai korupsi dan terbentang dengan kuatnya dari pusat ke daerah akan terputus. Korupi akan dapat dilokalisir pada tiap negara bagian. Setelah itu, penanganan korupsi menjadi tanggung jawab setiap pemerintahan negara bagian.

Dari struktur legitimasi, sedikitnya ada dua hal yang harus diubah, yaitu, undang-undang dan institusi. Pertama, mengubah sistem perundang-undangan dari lunak menjadi keras terhadap korupsi. Hukuman terhadap koruptor harus merupakan hukuman yang paling berat, yaitu, hukuman mati. Sebab kalau tidak, tindakan mereka akan mengakibatkan kematian bagi negara ini.

Selain itu, diperlukan cara pembuktian terbalik. Dalam hal harta kekayaan seorang pejabat, misalnya, dengan cara pembuktian terbalik, bisa dituduhkan kepadanya bahwa hartanya itu diperoleh dari korupsi. Tertuduh harus membuktikan ketidakbenaran tuduhan korupsi yang menimpa dirinya itu. Apabila dia tidak bisa membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar, dia resmi sebagai pelaku korupsi dan kepadanya dijatuhkan hukuman yang berat.

Kedua, memperkuat otoritas institusi pemberantasan korupsi dengan dukungan penuh dari pemimpin nasional. Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh political will penguasa. Jika penguasa ketika berhadapan dengan kasus korupsi banyak melakukan perhitungan politik dan mengedepankan kepentingan politik tersebut dalam rangka mempertahankan kekuasaan, dapat dipastikan korupsi tidak akan dapat diberantas. Penguasa “busuk” seperti ini bukannya memanfaatkan kekuasaan politik yang dimilikinya untuk penegakkan hukum, malah sebaliknya, hukum dipakainya untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan politiknya.

Koruptor kelas kakap yang memiliki keterkaitan kepentingan politik dengan dia, cenderung lepas dari jeratan hukum. Dalam kondisi seperti ini, supremasi hukum hanya isapan jempol belaka. Penguasa meneriakan supremasi hukum hanya kalau hal itu menguntungkan posisi kekuasaannya. Penguasa seperti ini hanya berpegang pada prinsip-prinsip Machiavelian dimana supremasi kekuasaan adalah yang utama. Dia menempatkan prinsip hukum dan moralitas di bawah kepentingan politiknya. Jika kondisinya seperti ini, usaha apapun yang dilakukan untuk memberantas korupsi, akan sia-sia.

Jadi, pemberantasan korupsi harus digerakan atau paling tidak didukung dengan sepenuh hati oleh penguasa. Senada dengan hal tersebut, Syed Hussein Alatas (1981:63) mengatakan “Perubahan-perubahan struktural….untuk memberantas korupsi tidak akan berhasil, jika tidak ada sejumlah individu yang punya prinsip tinggi yang menduduki posisi-posisi kunci dan vital untuk keberhasilan usaha ini”. Dalam konteks Indonesia, pemihakan dan dorongan yang kuat untuk pemberantasan korupsi ini harus datang dari pemimpin nasional, dalam hal ini presiden. Tanpa dukungan tersebut, institusi manapun yang berniat memberantas korupsi, seperti KPK, kepolisin, kejaksaan dan pengadilan, tidak akan berhasil.

Catatan Akhir

Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistemik dengan cara melakukan perubahan pada struktur dan pelaku yang dualitas hubungan keduanya menentukan wajah sistem. Upaya memerangi korupsi ini harus digerakan serta didukung sepenuhnya oleh presiden dan pejabat yang menduduki posisi-posisi kunci seperti menteri, kepala kepolisian, kepala kejaksaan, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua-Ketua Pengadilan, selain tentunya, ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka harus mengedepankan supremasi hukum di atas kekuasaan dan kepentingan lainnya.

Selain itu, diperlukan suatu “kelompok pengawas” yang secara konsisten melakukan pengawasan terhadap penguasa dan jajaran pemerintahannya. Kita membutuhkan lembaga seperti ICW di setiap Kabupaten/Kota untuk mengawasi perilaku penguasa dan pemerintahan daerah tersebut.